Pencegahan Penanggulangan CoViD-19, Wali Kota Keluarkan Perwal

Wali Kota Madiun mengeluarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Pengendalian CoViD-19.

Terdapat berbagai aturan. Meliputi pelaksanaan, monitoring, evaluasi, sosialisasi, partisipasi, sanksi dan sumber pendanaan. Pada lingkup pelaksanaan, subyek pengaturan mencakup perorangan, pelaku usaha, penanggung jawab tempat/fasum, dan pengelola penyelenggara sebuah acara.

Bagi perorangan wajib  untuk melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta sering cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pelaku usaha, Penanggung Jawab Tempat dan Fasum, Pengelola penyelenggara wajib menyiapkan sarana prasarana yang 4 M. Yakni, Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan sering melakukan pembersihan dengan menyemprotkan desinfektan. Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa perlunya membentuk Satgas Pendekar Waras yang bertanggung jawab pada penerapan disiplin protokol kesehatan.

Selengkapnya unduh Perwal Nomor 39 Tahun 2020 di https://madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2020/08/perwal-39-th-2020.pdf