Pemberlakuan PPKM Darurat Kota Madiun

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Madiun Madiun Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun, telah diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai Sabtu (3/7).

PPKM Darurat ini terdapat sejumlah peraturan seperti yang tertera pada instruksi Wali Kota tersebut. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap mematuhi anjuran Pemerintah dengan menerapkan 6 M, yaitu memaki masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari makan bersama, dan mengurangi mobilitas.

Salam sehat semangat… dengan mematuhi protokol kesehatan kita akan melindungi keselamatan diri dan keluarga kita.