Tupoksi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun tertuang dalam
PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
dan
KEPUTUSAN WALIKOTA MADIUN NOMOR : 060-401.021/323/2021 TENTANG RINCIAN TUGAS SUBKOORDINATOR PADA SEKRETARIAT DAERAH
sebagai berikut: