Penyampaian LHKAN Masa Pelaporan Tahun 2024

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2023 tentang penyampaian Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). LHKPN diwajibkan bagi Wajib Lapor penyelenggaran negara, sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa. Yang berbeda adalah sebelum ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, maka di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti pada tahun-tahun sebelumnya. SPT tahunan telah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga sejak tahun 2023 ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup meyampaikan SPT.