November 13, 2025

BAGIAN UMUM

HEBAT (Harmonis, Elaborasi, Berorientasi, Pelayanan, Adaptif, Transparan)

Alur Permohonan Informasi di Bagian Umum Setda Kota Madiun

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan data atau keterangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Prosedur permohonan informasi ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang jelas dan mudah dipahami.
Pertama, pemohon informasi menyampaikan permohonannya melalui Meja Informasi. Petugas kemudian mencatat dan memproses permohonan tersebut untuk diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selanjutnya, PPID akan menindaklanjuti permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pemohon merasa puas dengan informasi yang diterima, maka proses dinyatakan selesai. Namun apabila pemohon merasa tidak puas, pemohon berhak mengajukan keberatan yang disampaikan kembali melalui Meja Informasi untuk ditangani oleh Atasan PPID.

Apabila setelah tanggapan dari Atasan PPID pemohon masih merasa tidak puas, pemohon dapat melanjutkan proses sesuai mekanisme keberatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara jika pemohon puas, maka permohonan informasi dinyatakan selesai.

Melalui alur pelayanan ini, Bagian Umum Setda Kota Madiun berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi pemerintahan yang baik di Kota Madiun.

#umumsetdamadiun #pemerintahkotamadiun #madiunkotapendekar #ppid

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.