Aksi Hijau dari Pemerintah Kota Madiun

Madiun, 3 November 2025 — Pemerintah Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui surat imbauan bernomor 660/853/401.114/2025, Wali Kota Madiun, Maidi, mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mengambil langkah nyata dalam mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai.
Surat imbauan yang bersifat penting ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan harus mulai beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan. Adapun tiga poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
- ✅ Mengganti botol plastik sekali pakai dalam kegiatan rapat dan pertemuan dengan tumbler, galon isi ulang, atau gelas non-plastik.
- ✅ Tidak menyediakan kantong plastik (kresek) untuk pembungkus makanan dan minuman, serta mendorong penggunaan tas kain, kertas, atau bahan daur ulang.
- ✅ Menyediakan fasilitas pemilahan sampah (organik, anorganik, dan residu) di area perkantoran, terutama di ruang pelayanan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti imbauan ini dan menjadi teladan dalam pengelolaan sampah plastik di masyarakat. Karena bumi tak butuh janji, ia butuh aksi. Dan aksi itu… dimulai dari kita.



