Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS

A. Atasan PID Pembantu

  • Menetapkan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan
    pelaksanaan layanan informasi ;
  • Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan ;
  • Menerima keberatan pemohon informasi ;
  • Memberikan tanggapan atas kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi
    Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
    diterimanya keberatan secara tertulis ;
  • Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi

B. PPID Pembantu

Tugas PPID Pembantu yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian
informasi, dan pelayanan informasi.

C. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan/ atau memberikan pelayanan informasi kepada
publik.

D. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi
pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.

E. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi
penyelesaian sengketa infromasi publik.

URAIAN FUNGSI

A. Atasan PPID Pembantu

  • Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Satuan
    Kerjanya ;
  • Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/ atau informasi publik yang
    diperoleh di Satuan Kerjanya ;
  • Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam
    kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan
    oleh Pejabat yang berwenang ;
  • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik ;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi ;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

B. PPID Pembantu

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan
    dokumentasi
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang PPID, Bidang
    Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi
    Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
  • Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi
    dan dokumentasi ;
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi ;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi
    publik melalui media cetak atau online ;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan
    dokumentasi ;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan
    informasi dan dokumentasi.

C. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi
    Informasi ;
  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi ;
  • Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik ;
    Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi ;
  • Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi
    publik;
  • Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik

D. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi
    Informasi ;
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik ;
  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka
    memenuhi permohonan informasi.

E. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa
    informasi ;
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau
    sengketa informasi ;
  • Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.