Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun Tahun 2024 adalah 4,79 dengan nilai konversi 95, 72 sehingga masuk dalam kategori Pelayanan Prima. Nilai ini mengalami peningkatan dari sebelumnya.
IPP merupakan hasil pengukuran kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga, dan kementerian di Indonesia. IPP mengacu pada beberapa aspek, yaitu:
• Kebijakan pelayanan
• Profesionalisme SDM
• Sarana prasarana
• Sistem informasi pelayanan publik
• Konsultasi dan pengaduan
• Inovasi
Untuk menilai masing-masing aspek, disusun sejumlah indikator yang dikelompokkan. Teknik penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan dengan: Desk evaluation, Observasi lapangan, Kuesioner, Wawancara.
Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar pelayanan ini menjadi kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.