Keterangan :
- Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
- Diterima di meja layanan informasi
- Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
- Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
- Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
- Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
- Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
- Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
- Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.