Tupoksi Bagian Umum

Bagian  Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, sandi telekomunikasi, keuangan Sekretariat Daerah dan keuangan pimpinan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum mempunyai fungsi  :

a.      pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bagian Umum ;

b.     pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, umum dan sandi telekomunikasi ;

c.      pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan Sekretariat Daerah dan pimpinan ;

d.     pelaksanaan pengendalian, analisis kebutuhan dan pemakaian listrik, air dan telepon pada satuan kerja pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah  Daerah ;

e.      pelaksanaan urusan keuangan dan kepegawaian sekretariat daerah ;

f.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.

Last Updated ( Thursday, 27 January 2011 00:14 )

 

Struktur Organisasi

Bagian Umum terdiri dari  :

a.  Sub Bagian Tata Usaha dan Sandi Telekomunikasi ;

b.  Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan ;

c.  Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.

Last Updated ( Thursday, 27 January 2011 03:36 )