Laporan Kinerja (LKj) Sekretariat Daerah Kota Madiun 2021

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Madiun
pada tanggal 10 Maret 2020 terbentuklah Organisasi Perangkat Daerah
dengan nama Sekretariat Daerah Kota Madiun.


Sedangkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah
Kota Madiun adalah sebagai unsur Staf pada Pemerintah Daerah Kota
Madiun dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah
dan tanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Suatu bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi
yang dipercayakan kepada setiap Instansi pemerintah atas penggunaan
anggaran. Laporan Kinerja ( LKj ) merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan amanah, yang merupakan bahan evaluasi kinerja yang telah
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, dan sebagai acuan guna
penyempurnaan perencanaan kinerja selanjutnya. Selain itu penyusunan

Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2021 ini juga merupakan kewajiban,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.

LKj Sekretariat Daerah Kota Madiun 2021 selengkapnya: